Di Pengadilan Negeri Garut, kuasa hukum Vina dalam kasus video Vina Garut menyesalkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara asusila itu.
Padahal Vina seperti yang pernah dikatakannya sebelum kasus tersebut masuk ranah pengadilan, bahwa VA hanyalah sebagai korban.
Dalam sidang perdana, fakta jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada para terdakwa.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).
Pasal 4 ayat 1 berbunyi: "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.
Asri menyebut sangat miris dengan dakwaan kepada kliennya.
Ia menilai, Polres Garut tak melihat perspektif perempuan dalam penanganan kasus.
"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," katanya.
Posisi korban bagi Vina, lanjutnya, karena saat menikah usianya masih 16 tahun.
Polisi belum memiliki perspektif kepada perempuan yang jadi korban.
"Pina ini hanya gunung es. Masih banyak VA lain di negara ini. Saya yakin jika VA hanya sebagai korban," ucapnya.
5. Komentar terdakwa Doni
Setelah sidang selesai, di antara ketiga terdakwa hanya Doni yang buka suara.
Saat keluar dari ruangan, Vina didampingi kuasa hukumnya.