Korban lantas dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya sekitar pukul 15.30 WITA.
2. Pengakuan Dokter
Menurut tim Dokter Forensik RSUP Sanglah, Denpasar, dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan beberapa luka lecet dan luka memar di tubuh korban.
Luka lecet dan luka memar itu terdapat di bibir, leher kanan-kiri, dada, dan paha kanan-kiri.
"Dari pemeriksaan luar jenazah, kami temukan ada beberapa luka, yaitu luka lecet dan memar pada daerah bibir, leher, dada dan di paha," kata Dudut.
Dugaan dokter, penyebab korban meninggal dari pemeriksaan luar karena kekurangan oksigen.
Lantaran dokter menemukan adanya warna kebiruan yang ada di bibir dan kuku.
Dari organ-organ dalamnya juga ada bintik-bintik pendarahan dan pelebaran pembuluh darah.
"Jadi orang ini mati, karena mati lemas kekurangan oksigen," tambah Dudut.
3. Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena dugaan kasus pelecehan pada anak,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa.
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.
Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca : Bukan Sekadar Hadir, Ini yang Akan Dilakukan Anies Baswedan di Reuni Akbar PA 212, Prabowo Diundang?