Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Kasus ajaran sesat atau penyimpangan agama yang diduga dilakukan oleh Nasrudin menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, MUI, hingga aparat.
Kasus penyimpangan atau dugaan penistaan agama oleh Nasrudin asal Desa Bandang Aluan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST, ditetapkan masuk ranah pidana.
Mantan pengikut Nasrudin yang enggan namanya dimuat membeberkan jika ia sudah menjadi pengikut Nasrudin selama berbulan-bulan.
Awal masuk ajaran Nasrudin pun tak mudah.
Nasrudin tidak membuka ajarannya ke semua orang.
Baca: Pengajian di Mamuju Pasang Tarif Rp 300 Ribu untuk Melihat Tuhan, Pengikutnya Sudah 100 Orang
Ajarannya hanya diberikan kepada yang hendak menjadi pengikutnya saja.
Nasrudin mengaku pernah kedatangan wahyu dan malaikat jibril, serta mengaku sebagai orang yang diutus oleh Allah.
"Syahadat diubahnya. Jadi seolah-olah beliau yang mengaku nabi," bebernya.
Dalam ajaran Nasrudin, dibeberiannya jika salat dan adzan hanya menggunakan bahasa Indonesia, tidak menggunakan bahasa arab.
Untuk salat Jumat, Nasrudin juga memisahkan diri dengan salat Jumat dengan warga lainnya.
Salat Jumat yang dilakukannya juga dilakukan di tempat salat khusus ajaran Nasrudin di ujung desa dekat persawahan.
Nasrudin menggelar pengajian pada Senin malam, Kamis malam, dan Jumat malam.
Baca: 6 Tahun Lalu Viral Dituding Ajaran Sesat hingga 8 Istri, Eyang Subur Kapok Muncul di TV Lagi
Dibeberkannya, jika pengikut Nasrudin berasal dari luar HST, seperti daerah Banjarbaru dan sekitarnya bahkan diperkirakan pengikutnya mencapai 40 orang.