TRIBUNNEWS.COM, PULAU PANGGUNG - Seorang gadis asal Lampung dijual untuk dijadikan PSK. Peristiwa itu bermula saat korban dicabuli pacarnya.
Setelah itu, sang pacar mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.
Polisi yang menangkap pelaku kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Ternyata, kasus tersebut mengarah pada human trafficking atau perdagangan orang.
Polisi kemudian menangkap 6 orang pelaku dalam kasus human trafficking atau perdagangan orang tersebut.
Para pelaku itu menjual gadis tersebut untuk dijadikan PSK.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, satu per satu para tersangka tersebut akhirnya ditangkap.
Kasus tersebut diungkap tim gabungan Polsek Pulau Panggung dan Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban RA, HZ (44).
Baca: Enam Pria Ini Jual Gadis buat Jadi PSK Anak di Lampung
Baca: Bongkar Human Trafficking di NTT, Berkedok Uang Sirih Pinang dan Incar Anak dari Keluarga Miskin
HZ merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung.
HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.
"Mulanya diamankan HP. Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang," kata Ramon Zamora, Kamis (28/11/2019).
"Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," lanjut Ramon.
Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.