Pada perbuatannya yang kedua, tersangka MA menghubungi korban agar datang ke rumahnya.
Awalnya korban menolak tak mau datang namun MA mencari cara, dengan mengacam korban.
Jika korban tidak mau datang, maka tersangka MA akan menyebarkan foto seksi korban.
Saat di depan rumah tersangka, korban dan tersangka terjadi cek-cok mulut.
Saat itu pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya.
"Tersangka MA langsung mengunci pintu kamarnya. Korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri tapi tak berhasil, saat itulah korban kembali dicabuli pelaku," bebernya.
Kemudian, tambah Iptu Arief, pada tanggal 15 November 2019 Pukul 13.00 WIB, pelaku awalnya menelepon korban agar datang ke rumahnya namun korban menolak.
Tersangka MA yang mengetahui hari itu di kampus korban tak ada dosen, MA mendatanginya ke kampus.
Lalu, karena juga diancam, korban dipaksa ikut kembali ke rumah pelaku.
Baca: Ditembak Mati Petugas BNNP Aceh, Jamal Ternyata DPO Kasus Narkotika
Saat itu tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Saat itu korban mencoba melepaskan diri dengan cara mencakar bagian belakang tubuh pelaku dan sempat berlari ke luar kamar rumah pelaku," sebutnya.
Namun pelaku, sebut Kasat Reskrim, berhasil mengejarnya.
Pelaku menarik rambut dan menyeret korban masuk kembali ke dalam kamar.
Saat itu, tiba-tiba tersangka mengurungkan niat melakukan perbuatan cabulnya.