Akhirnya pelaku kembali mengantar korban kembali ke kampusnya.
"Saat kejadian korban masih berumur 17 tahun, maka tersangka MA dikenakan pasal perlindungan anak. Sejak Rabu (27/11/2019), tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pemuda Langsa Barat Dibekuk Polisi
BERITA REKOMENDASI