TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Sp (34), terduga pemerkosa anak kandung sendiri di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya diringkus polisi di sebuah pondok tempat tinggalnya di Talang Unggar, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kamis (28/11/2019).
Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan tersangka Sp kepada anak tertuanya yang masih di bawah umur itu berlangsung sejak korban di kelas 4 SD hingga kelas 6 SD saat ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Kepolisian Sektor Muara Rupit Resor Muratara, awalnya dia mengajak anaknya itu berhubungan badan dengan bujuk rayu tapi ditolak anaknya dengan alasan dosa.
Tapi tersangka Sp tidak peduli hingga anaknya itu tetap dipaksanya dan sempat menangis.
Peristiwa pertama itu sebenarnya sudah diketahui istrinya karena dilaporkan korban kepada ibunya.
Tapi tersangka Sp selalu berdalih dan mengelak dengan alasan hanya perbuatan sayang bapak kepada anaknya.
Bahkan Sp pernah kepergok istrinya dan meminta maaf mengaku khilaf.
Atas pengakuan khilaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi, maka istrinya memaafkannya dan tidak melapor ke polisi.
Namun apa dikata, saat istrinya sedang pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan harian, tersangka Sp mengulangi perbuatannya.
Mirisnya lagi, kali ini, Sp tidak lagi membujuk, melainkan mengancam akan membunuh sang istri jika anaknya tidak melayaninya.
Baca: Oknum Dokter Pelaku Pencabulan Bocah Laki-laki Minta Berdamai, Keluarga Korban Tetap Proses Hukum
Baca: Warga Pagaralam dan Lahat Masih Diteror Kehadiran Harimau Sumatera
Baca: Tahu Suami Perkosa Anak Kandung selama 10 Tahun, Wanita Ini Malah Beri Putrinya Alat Kontrasepsi
Karena takut ibunya dibunuh, korban pasrah sehingga tersangka Sp dengan mudah menggarapnya.
Tapi saat Sp menggarap anaknya itu, istrinya pulang dari pasar lebih cepat dan memergoki perbuatannya.
Kala itu, istri Sp tidak melapor ke polisi karena ia yakin suaminya akan bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah itu saya lupa pak ceritanya, saya benar-benar menyesal, malu saya pak," kata Sp di depan petugas.
Sebelumnya Sp ditangkap anggota Polsek Muara Rupit Resor Muratara karena dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Baca: Modusnya Menangkal Santet, Ayah di Tangerang Tega Memperkosa Anak Kandung selama 1 Tahun
Baca: Kisah Tim Satgas Darat Karhutla, Digaji Rp 750 Ribu Per Bulan, Pekerjaan Berjibaku Memadamkan Api
Baca: Siswi SD Lompat dari Motor, Takut Dicabuli Sang Ayah yang Sudah Menerima Restu Ibunya Sendiri
Polisi yang mendatangi rumah tersangka juga mengamankan dua pucuk senjata api jenis kecepek.
Kini Kepolisian Resor Muratara masih mendalami kasus kepemilikan senjata api kecepek milik tersangka.
Dengan ditemukannya Senpi kecepek ini, tersangka Sp juga diancam dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 9 tahun ke atas.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ibunya Diancam akan Dibunuh, Korban Pasrah Digarap Ayahnya, Tapi Apes Ibu Korban Pulang Lebih Cepat