TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terpidana perkara narkotika, Michael Wijaya melalui kerabatnya membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (29/11/2019).
Ini merupakan peristiwa pertama di Kejari Denpasar.
Uang tersebut diterima Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Luhur Istightar didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta.
Setelah itu langsung didaftarkan dan disetorkan ke Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
"Ini adalah uang pembayaran denda Michael Wijaya atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara kasus narkoba pada tahun 2016 dan 2017 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Luhur.
Dalam perkara ini Michael divonis bersalah terkait tindak pidana narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 19,44 gram dan 28 butir ekstasi dengan berat 9,02 gram.
Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Michael selama enam tahun.
Selain itu ia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti penjara selama empat bulan.
"Dengan membayar denda Rp 1 miliar, sebagaimana putusan pengadilan, maka subsidernya selama empat bulan tidak dijalani," kata Luhur.
Pihak kejaksaan mengucapkan terima kasih pada terpidana yang membayar denda tersebut.
Baca: Dua Bule Australia Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Kepemilikan 1,12 Gram Kokain
Baca: Bayi Kembar yang Baru Dilahirkannya Meninggal akibat Tindak Kekerasan, Lani Divonis 10 Tahun Penjara
Baca: Ismaya Teriak Merdeka Saat Masuk Kantor Kejari
"Ini adalah bagian dari menegakkan hukum. Dengan adanya pembayaran denda ini, maka terjadi pengurangan hukuman," ucap pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Denpasar itu.
Luhur mengatakan, uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke bank sebagai kas negara.
Diakuinya, pembayaran denda dalam kasus narkoba hingga Rp 1 miliar merupakan yang pertama kali di Denpasar.
"Kalau denda Rp 5 jutaan, banyak," kata Eka Widanta.
Baca: Inilah Komplotan Putu Leon, Bandar Besar Narkoba Bali saat Pelimpahan ke Kejari Denpasar
Baca: Mobil Rp 1,3 Miliar, 3 Rumah Mewah Milik Bandar Narkoba di Bali Disita
Saudara terpidana, Eka Wahyu yang mengantar dana Rp 1 miliar merasa kasihan terhadap adiknya itu.
Terpidana yang saat ini mendekam di LP Kerobokan, mendapatkan perawatan karena sakit hepatitis B dan C.
"Semoga adik saya cepat keluar karena sudah PB (pembebasan bersyarat). Itu harapan saya," ucap Eka Wahyu yang datang dari Tangerang untuk membayar denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terpidana Narkotik Bayar Denda Rp 1 Miliar, Pertama Kali di Kejaksaan Negeri Denpasar