Sopir Jadi Tersangka
Sehari setelah kecelakaan, sopir bus TransJogja ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Arif Himawan ditetapkan sebagai saksi.
Informasi tersebut disampaikan oleh AKP Mega pada Kamis (28/11/2019) siang.
"Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka," kata Mega melalui pesan singkat.
Sopir dan Kondektur Dipecat
PT Anindiya Mitra Internasional (AMI) Yogyakarta memecat sopir dan kondektur bus TransJogja.
Melansir Kompas.com, Direktur Utama PT AMI Yogyakarta Dyah Puspitasari mengatakan, terkait insiden kecelakaan itu, pihaknya telah meminta keterangan sopir dan kondektur.
"Kata driver itu dan pramugara mengatakan waktu itu lampu kuning," ujar Dyah, Jumat (29/11/2019).
Setelah melakukan observasi mendalam, pihaknya menyimpulkan pengemudi dan kondektur bus memberikan keterangan palsu.
"Dia memberikan keterangan palsu, sedangkan persoalan ini sedang viral dan menyangkut reputasi. Maka, dia membuat reputasi bus transjogja semakin buruk".
"Kami mengambil sikap tegas, saya pecat mereka. Pemecatannya kemarin (Kamis, 28/11/2019 - red)," pungkasnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Tribunjogja.com/Alexander Aprita) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)