News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Masalah Angsuran Ponsel, Eming Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Ini Reaksi Keluarganya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU – Erwin Ramadan alias Eming (29), tega membunuh istrinya, Vita Fathona (24), tak jauh dari rumah orangtua pelaku di Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (2/12/2019).

Usai membunuh istrinya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Baubau.

“Ketika mereka bertemu (pelaku dan korban), saat korban menagih uang cicilan handpone, di situ ada bahas yang kurang bagus dari korban, sehingga pelaku (suaminya) emosi dan secara spontan dengan alat di sekitarnya digunakan untuk menganiaya korban (istrinya),” kata Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana Cakti, saat menggelar konferensi pers di Media Center Humas Mapolres Baubau, Selasa (3/12/2019).

Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri dan telah dikaruniai seorang anak berusia sekitar lima tahun.

Namun, keduanya sering cek-cok, sehingga memutuskan pisah ranjang sekitar lima bulan lalu.

Pelaku saat itu mengkreditkan sebuah ponsel digerai ponsel tempat istrinya bekerja.

Korban datang untuk menagih cicilan ponsel.

Namun, saat ditagih, pelaku menganiaya istrinya hingga tewas karena emosi.

Pelaku memukul korban dengan palu dan menusuk korban dengan pisau.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Palagimata oleh warga sekitar.

Namun, korban meninggal dalam perjalanan.

Korban kemudian dibawa ke rumah orangtuanya di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, untuk disemayamkan.

Peristiwa tewasnya Vita, menjadi duka yang mendalam bagi keluarganya dan juga warga sekitar.

Asirat, paman korban, tidak terima baik dengan perlakuan pelaku terhadap korban.

Ia berharap agar pelaku dihukum mati.

“Saya sebagai keluarga, pelaku diproses secara hukum, kalau bisa hukuman matilah, harus setimpal,” ucap Asirat.

Erwin ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau.

Ia dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Ditagih Cicilan Ponsel, Suami Aniaya Istri hingga Tewas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini