Hal ini yang membuat SR mengalami trauma dan enggan untuk pulang ke rumah.
Saat ini, SR berada di rumah aman P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar untuk jalani pemulihan traumatik.
Atas perbuatannya M disangkakan Pasal 88 juncto 76 UU nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
M juga disangkakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
(TribunJakarta.com/Kompas.com)
BERITA REKOMENDASI