TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha kaya raya Surabaya atau Crazy Rich Surabaya, Budi Said tertipu broker PT Antam saat membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Penipuan tersebut dilakukan oleh Eksi Anggraeni dan tiga teman lainnya selaku broker PT Antam.
Tiga temannya tersebut yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Dikutip dari Surya.co.id, pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis tiga tahun sepuluh bulan penjara kepada Eksi Anggraeni dan tiga teman lainnya, atas kasus penipuan jual beli emas.
Hakim Maxi Sigarlaki dalam pembacaan amar putusannya, menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraeni selama tiga tahun sepuluh bulan penjara," ujar Maxi Sigarlaki dikutip dari Surya.co.id.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan pembenaran yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.
Pertimbangan lain yang memberatkan amar putusan hakim adalah sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya.
Hakim Maxi memberi waktu selama tujuh hari untuk mempersilahkan terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi putusan tersebut.
Sementara itu, Eksi Anggraeni justru langsung mengatakan pihaknya akan melakukan banding.
"Saya Banding," ujar Eni Anggraeni dikutip dari Surya.co.id.
Sedangkan pihak JPU Rahmat Hari Basuki mengungkapkan masih perlu untuk berpikir.
Putusan untuk tiga terdakwa lainnya akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
Kronologi penipuan