News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Kaya Raya Surabaya Ditipu Broker PT Antam Saat Beli Emas,Terdakwa Divonis 3 Tahun 10 Bulan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa broker PT Antam Eksi saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu

Penipuan tersebut berawal saat Budi Said membeli emas seberat 7.071 kilogram dengan harga sekira Rp 3,5 triliun.

Dikutip dari Surya.co.id, Budi Said melakukan pembelian tersebut melalui broker PT Antam, Eksi Anggraeni.

Eksi Anggraeni saat itu menjelaskan sedang ada program potongan harga.

Karena tergiur diskon, Budi Said akhirnya tertarik untuk membeli emas melalui Eksi Anggraeni.

Dari total berat emas yang disepakati 7.071 kilogram, Budi hanya menerima seberat 5.935 kilogram.

Sisanya seberat 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.

Sedangkan, uang telah diserahkan sepenuhnya ke PT Antam.

Pihak Budi Said telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer.

Namun, kekurangan dari emas yang dibelinya tak kunjung diterima Budi Said.

Setelah menunggu tetapi tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa dirinya telah ditipu.

Selanjutnya, ia mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun, surat tersebut tak pernah berbalas.

Budi Said akhirnya mengirim surat ke PT Antam Pusat yang ada di Jakarta.

Ternyata pengakuan dari PT Antam pusat menyatakan pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Merasa dirinya ditipu, Budi Said kemudian melaporkan Eksi ke polisi.

Akibat penipuan yang dilakukan Eksi Anggraeni dan ketiga temannya, Budi Said mengalami kerugian hingga sekira Rp 573 miliar.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta/Samsul Arifin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini