TRIBUNNEWS.COM - Jenazah Kasniti (49), tukang pijat pangilan, lima bulan membusuk di sebuah kamar kos di Gang 16 RT 005/003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Jenazah Kasniti pertama kali ditemukan Minggu (1/12/2019) sore. Saat itu, ada penemuan mayat perempuan tanpa identitas di indekos milik Muhadi (85) di Gang 16 RT 005/003, Kelurahan Sidomoro.
Padahal, indekos milik Muhadi tersebut diperuntukkan untuk kamar kos pria.
Baca: Hubungan Asmara Pria Berkeluarga dan Tukang Pijat Berujung Maut, Korban Dihabisi di Kos karena Uang
Pemilik kos maupun pihak RT tidak menyimpan identitas penghuni kos terakhir yang menempati kamar ditemukannya mayat perempuan tersebut.
Identitas mayat perempuan tersebut baru diketahui setelah polisi melakukan olah TKP dan bantuan sejumlah peralatan.
Korban adalah Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamataan Gresik Kota, Gresik. Sehari-hari, Kasniti dikenal masyarakat sebagai tukang pijat pangilan.
Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2023 dan Cara Sanggah Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
CATAT,Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan SKB CAT CPNS 2023 dan Link Cek Hasil Integrasi Nilai SKD & SKB
Ditangkap di Berau, Kalimantan Timur
Sepekan setelah penemuan mayat di indekos, polisi mengungkap pelaku pembunuhan Kasniti. Pelaku adalah Untung (53), pria kelahiran Jombang, Jawa Timur yang terakhir menempati kamas kos milik Muhadi.
Untung bekerja sebagai tukang jagal di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Gresik. Setelah memgantongi identitas, polisi langsung mencari keberadaan Untung di Jombang.
Ternyata Untung pergi ke Serang, Banten selama dua hari untuk menjemput salah satu keluarganya untuk diajak ke Berau untuk melarikan diri.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019) mengatakan saat di Serang, Untung sempat meminta tolong keluarganya untuk menjual ponsel miliki Kasniti.
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas Membusuk, Kaasniti Sudah 6 Bulan Kabur, Ini Keanehannya
Ponsel tersebut laku Rp 100.000 dan digunakan Untung untuk tambahan ongkos menuju Berau. Polres Gresik kemudian berkoordinasi dengan Polres Berau untuk menangkap Untung.
Atas perbuatan yang dilakukan, Untung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan rekan-rekan Satreskrim Polres Berau, sehingga bisa mengamankan saudara Untung selaku tersangka," kata Kusworo Wibowo.