News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Desa Rp471 Juta, Kades di Buton Kabur dan Ditangkap di Batam

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BUTON – Setelah ketahuan atas kasus korupsi dana desa pada 2017, mantan Kepala Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Samsudin (49), kabur ke Batam, Kepulauan Riau.

Akhirnya Samsudin pun dibekuk polisi di persembunyiannya di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dilansir dari Kompas.com, Samsudin melarikan anggaran dana desa Mopaano tahun 2017 sebesar Rp 471,6 juta.

“Dia (pelaku) telah melarikan diri dari tahun 2017 dan kami tangkap di Kota Batam,” kata Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat ditemui di Polres Buton, Selasa (10/12/2019). 

Agung menjelaskan, pelaku mencairkan anggaran dana desa tahun 2017 tahap pertama, dengan memalsukan tanda tangan sekretaris desa.

Samsudin juga memalsukan tanda tangan bendahara desa. 

“Dari hasil penyidikan, pelaku mencairkan anggara dana desa Rp 471,6 juta. Setelah dia dapat, langsung (uang) dibawa ke Batam untuk kepentingan pribadi,” ujar Agung. 

Saat ini polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang proposal dana desa tahun 2017, surat perintah membayar dan buku rekening. 

Samsudin kini ditahan di ruangan tahanan Mapolres Buton. 

“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Agung. (Kompas.com/Defriatno Neke)


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Korupsi Dana Desa, Kades di Buton Kabur 2 Tahun, Ditangkap di Batam, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/10/korupsi-dana-desa-kades-di-buton-kabur-2-tahun-ditangkap-di-batam.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini