Meski masih terikat hubungan pernikahan dengan suami pertamanya yang sudah memberinya dua anak, Suci menyebut kemudian sempat melakukan hubungan suami istri dengan CMR.
Ia masih mengingat kalau hubungan badan dilakukan satu kali di Hotel Batik Medan.
Diakuinya kalau saat itu mereka melakukannya karena suka sama suka tidak ada sekali unsur paksaan.
"Awalnya dibawa jalan-jalan dulu baru kemudian ke hotel.
Cuma sekali saja tapi,"kata Suci
Sementara itu pihak CMR sendiri membantah tuduhan yang telah disampaikan oleh Suci.
Penasihat hukum CMR, Zulfahmi Harahap menjelaskan kalau dalam kasus ini ada pihak-pihak yang ingin merusak nama baik cliennya.
Jika memang ada yang perlu dipintai pertanggungjawaban secara hukum ia mempersilahkan untuk pihak Suci membawa kasus ini ke pihak berwajib.
"Sayakan orang hukum, jadi kita jugakan melihat fakta hukumnya seperti apa.
Saya juga enggak mau dengan versi dia (Suci) itu seperti apa karena ending-nya saya juga enggak tau mau kemana, enggak jelas."
"Kalau dibilang asusila, emangnya korbannya siapa? Apa ada deliknya dis itu? Kan tidak ada.
Kalau dibilang ada perzinahan mana buktinya? Perzinahan, siapa yang dirugikan?
Kan tidak ada juga suaminya melapor?
Fakta hukumnya kan tidak ada," kata Zulfahmi.