News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sabu 41,6 Kg Dikirim Khusus ke Lampung untuk Stok Malam Tahun Baru 2020, Dikendalikan dari Lapas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap, Sabu 41,6 Kilogram Dikirim Khusus ke Lampung untuk Stok Malam Tahun Baru 2020

Terkait handphone, Ery mengatakan dari pengakuan tersangka bahwa alat komunikasi tersebut dilempar dari luar.

"Yang jelas kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan TPPU (Muntasir)," tandasnya.

Jerat TPPU

Buat jera otak pengiriman sabu 41,6 kilogram, BNNP Lampung jerat Muntasir dengan Tindak Pindana Pencucian uang terhadap Muntasir.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan setelah menangkap Muntasir pihaknya langsung melakukan pengembangan TPPU.

"Pertama dilakukan penggeledahan di rumah tersangka pukul 18.45 wib, setelah penangkapan, yang beralamat di Meunasah Manyang Pagar Air Aden yang dihuni oleh DK, DK ini istri pertama tersangka Muntasir," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Kedua, kata Ery, pengembangan dilakukan di rumah orang tua DK beralamat Lamlagang no. 77 Rt 01 Rw 00 Banda Aceh, sekira pukul 20.50 WIB.

Lalu, penggeledahan ketiga dilakukan sekira pukul 21.40 WIB di Doorsmer 46 Car Care dan Detailing Neusu di Aceh, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

"Car Care dan Detailing Neusu ini tempat car wash, lalu penggeledahan keempat dilakukan sekira pukul 22.39 WIB di rumah FH masih saudra tersangka yang beralamat di Desa Meunasah Manyang Pagar Air no. 09 Kecamatan Ingin Jaya," katanya.

"Terakhir penggeledahan di rumah GM istri pertama tersangka di Lorong Melati no. 6 Lambhuk Ulekareng Kota Banda Aceh, sekira pukul 23.00 wib," imbuhnya.

Kata Ery, dari hasil penggeledahan ini pihaknya mengamankan Mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, Mobil Honda CrV BL 1149 JE, Mobil Range Rover B 2540 STH, 2 Sertifikat Tanah, uang Rp 1.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, perhiasan, beberapa kartu ATM, beberapa buku tabungan dan paspor.

"Terhadap Tersangka dan barang bukti Kemudian dibawa, dan diamankan oleh Penyidik di Kantor BNNP Lampung," tandasnya.

Ke Aceh

Tak terima 41,6 kilogram sabu akan disebar di Provinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telusuri jaringan hingga ke Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan 41,6 kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut akan disebar di Provinsi Lampung.

"Kami fokus jaringan yang mau menghancurkan provinsi Lampung. Kami ada niat terus mengungkap maka kami telusuri ke Aceh," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Kata Ery, pengejaran dilakukan hingga ke Aceh setelah tersangka Jefri Susandi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Muntasir.

"Dia ini DPO, maka tak ambil pusing kami bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan
ke Provinsi Aceh pada Sabtu 7 Desember 2019," katanya.

Ery menuturkan, Muntasir ditangkap sedang bersembunyi disebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kec. Aceh Jaya, Kab Aceh Besadap.

"Diketahui Rumah tersebut milik PNS Lampas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

Dari hasil penangkapan ini, lanjut Ery, pihaknya mengamankan satu unit mobil Honda Jazz bernopol BL 1885 JJ, 2 unit HP, uang Rp 1,1 juta, uang 150 Ringgit Malaysia.

"Diketahui Rumah tersebut milik PNS Lampas Kelas II Lambaro (atas nama Fatwa)," katanya.

Berusaha Kabur

Berusaha kabur saat dibawa ke Kantor BNNP Lampung, kurir asal Aceh ditembak mati.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan menuturkan dengan menggunakan mobil tiga orang tahanan rutan dan dua orang kurir tersebut dibawa ke Kantor BNNP untuk didalami jaringannya.

"Saat perjalanan, para tersangka berusaha melawan dan kabur, sehingga anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur," sebutnya, Selasa 10 Desember 2019.

Kelima tersangka ini pun, kata Ery, setelah dilakukan tindakan tegas terukur dilakukan pertolongan menuju rumah sakit terdekat.

"Namun belum sampai ke rumah sakit, salah satu tersangka (Irfan) kehabisan darah sehingga tak bisa tertolong," katanya.

Ery menambahkan jenazah Irfan kemudian dikirim ke Aceh untuk diserahkan kepada keluarga.

"Tersangka sudah dimakamkan," tutupnya

Dikendalikan Narapidana

Dari hasil pengembangan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung amankan tiga orang pengendali penerima sabu 41,6 kilogram.

Tiga orang pengendali penerima dan penyebar ini ternyata berada didalam rumah tahanan (Rutan) Way Huwi.

Ketiganya yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, dan Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan ketiga tahanan Rutan tersebut dijemput tak lama dari penangkapan kedua kurir.

"Kami ambil ketiganya di Rutan Way Huwi saat itu juga dan kami dapatkan tiga unit handphone dari tangan ketiganya," ungkapnya, Selasa 10 Desember 2019.

Ery mengatakan, salah satu tersangka Jefri Susandi merupakan tahanan yang baru saja ditangkap oleh BNNP Lampung atas pengiriman sabu 13 kilogram.

"Dia ini pemain yang sudah kami tangkap, dan masih jalani persidangan, mungkin belum puas bawa 13 kilogram," tuturnya.

Sempat Kejar-kejaran

Sempat kejar-kejaran, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung tangkap pelaku di ruas Jalan Tengku Umar.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan mobil Toyota Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR sempat ditinggalkan begitu saja oleh kurir berasal dari Aceh yang diketahui bernama Irfan Usman.

"Saat tim melakukan penyergapan ternyata kurir (Suhendra dan Irfan Usman) mengetahui dan berusaha lari," ujarnya, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjutnya, Irfan berhasil ditangkap di RSUDAM, sementara Suhendra berusaha kabur dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna putih bernopol B 1753 WLR keduanya

Tersangka Suhendra memacu kendaraan menuju ke arah jalan Tengku Umar lalu masuk ke dalam Gang Onta dan mencoba melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan.

"Kami berikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur di kaki tersangka," ucapnya.

Dari dalam mobil, tambah Ery, pihaknya mengamankan sabu 41,6 kilogram yang ditempatkan di 40 bungkus teh hijau cina.

Transaksi di Rumah Sakit

Dapat informasi akan transaksi di rumah sakit, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung sebar anggota di Rumah Sakit.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan informasi masyarakat transaksi narkoba dilakukan di sekitar Rumah Sakit di Bandar Lampung.

"Lalu anggota menyebar di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung," tuturnya, Selasa 10 Desember 2019.

Selain itu, lanjut Ery, tim intel BNNP Lampung melakukan penyelidikan secara IT dan Human hingga menemukan profil target kurir penerima yang bernama Suhendra Alias Midun.

"Dari hasil pengintaian ternyata transaksi dilakukan di Parkiran RSUDAM," katanya.

Lanjutnya, tim bergerak ke RSUDAM dan tim BNNP Lampung mendapati Kendaraan Jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR yang ditinggalkan menyala di parkiran RSUDAM.

"Kami langsung melakukan penyergapan, namun kurir penerima berusaha melarikan diri," katanya.

Dari penyergapan ini, lanjut Ery, diamankan Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara.

"Selanjutnya kami lakukan pengembangan, siapa yang memerintahkan keduanya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu Jaringan Aceh Lampung.

Alhasil BNNP Lampung menyita sabu seberat 41,6 kilogram yang baru dikirim dari Aceh.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan penggagalan peredaran gelap narkotika ini bermula dari informasi masyarakat.

"Informasinya akan ada pengiriman Sabu pada Rabu 4 Desember 2019, menggunakan kendaraan dan diterima oleh kurir di Lampung," katanya, Selasa 10 Desember 2019.

Lanjut Ery, informasi yang didapat serah terima sabu tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit.

"Ternyata ada di RSUDAM serah terima tersebut, dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, Ery mengaku mendapatkan barang bukti sabu seberat 41,6 kilogram.

Dan dari hasil pengembangan diamankan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yakni Hatami alias Tami alias Iyong (33) warga Teluk Betung Selatan, Supriyadi alias Udin (33) warga Teluk Betung Selatan, Suhendra alias Midun (38) warga Jalan Gunung Kunyit, Irfan Usman (38) warga Baktiya Baret Kab Aceh Utara, Jefri Susandi (41) warga perumahan Puri Hijau Kecamatan Kedaton, dan Muntasir (36) warga Bandar Raya Kota Banda Aceh.

Tersangka Irfan Usman pun meninggal lantaran berusaha melawan saat diamankan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)


Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terungkap, Sabu 41,6 Kilogram Dikirim Khusus ke Lampung untuk Stok Malam Tahun Baru 2020, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/10/terungkap-sabu-416-kilogram-dikirim-khusus-ke-lampung-untuk-stok-malam-tahun-baru-2020?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini