TRIBUNNEWS.COM - Kabar ayah menghamili anak kandungnya di Kabupaten Takalar, sempat menghebohkan publik, Selasa (10/12/2019).
Kasus ini terbongkar setelah seorang ayah, T dilaporkan polisi karena telah menghamili anak kandungnya, H (16).
Diketahui kini sang anak yang telah mengandung janin berusia enam bulan.
Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Takalar, Aipda Suanto mengungkapkan kasus ini terungkap setelah istri pelaku, curiga anak dan suaminya tiba-tiba menghilang.
Karena kecurigaan itulah, sang istri kemudian melaporkan suaminya ke polisi, Rabu (4/12/2019).
Kronologi
Di hadapan polisi, T mengakui menggauli putri kandungnya selama dua tahun terakhir.
Saat itu anak kandungnya masih duduk di bangku SMP.
Kala itu, korban pulang dari sekolah dan hendak ganti pakaian di kamarnya.
Pelaku T yang melihat anaknya, langsung memeluk dari belakang.
T juga memaksa sang anak untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban melawan, namun sia-sia karena tenaga pelaku lebih kuat.
T mengungkapkan jika anaknya digauli sekali dalam seminggu.
Aksi bejat itu hanya berhenti jika anaknya tersebut sedang datang bulan.