TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - A (17), seorang pelajar di kota Surakarta atau Solo ditangkap jajaran Polresta Surakarta.
A diduga melakukan tindakan asusila, yakni menunjukkan alat kelaminnya di tempat umum.
Baca: Duduk Perkara Anggota TNI Bacok Polisi di Pamekasan, Korban Diduga Ganggu Istri Pelaku
Aksi yang dilakukan oleh pelajar kelas XII di salah satu SMA di Solo tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan kamar putri di kawasan Jebres, Solo, Jumat (15/11/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pengakuan pelaku melakukan itu untuk menyalurkan nafsu birahinya," ujar Andy, Rabu (11/12/2019).
Dia menambahkan, sambil tiduran di atas sepeda motor, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan tempat kos yang mayoritas dihuni perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal itu di depan umum.
"Katanya baru satu kali. Pengakuan dari pelaku kecanduan film porno," tutur Andy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
Baca: Seputar Kasus Pembunuhan TKI di Malaysia, Terduga Pelaku Disebut WNI Asal NTB
Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku akan kita konsultasikan dengan psikiater untuk mengecek kejiwaannya," pungkasnya.
Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kecanduan Film Porno, Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Umum