TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polresta Surakarta menangkap A (17), seorang pelajar di Solo, diduga melakukan tindak asusila dengan memamerkan alat kelaminnya di tempat umum.
Aksi yang dilakukan oleh pelajar kelas XII di salah satu SMA di Solo tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan kos putri di kawasan Jebres, Solo, Jumat (15/11/2019) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pengakuan pelaku melakukan itu untuk menyalurkan nafsu birahinya," ujar Andy, Rabu (11/12/2019).
Dia menambahkan, sambil tiduran di atas sepeda motor, pelaku memamerkan alat kelaminnya di depan tempat kos yang mayoritas dihuni perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal itu di depan umum.
"Katanya baru satu kali. Pengakuan dari pelaku kecanduan film porno," tutur Andy.
Baca: Abdul Fickar Hadjar Sebut Memiskinkan Koruptor Lebih Membuat Jera daripada Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 281 tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
Karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pelaku akan kita konsultasikan dengan psikiater untuk mengecek kejiwaannya," pungkasnya.
Dari kejadian di atas, diketahui film porno memiliki dampak negatif yang harus diwaspadai.
Psikolog Keluarga, Adib Setiawan S.Psi., M.Psi, mengatakan setidaknya ada tujuh dampak negatif ketika seorang remaja kecanduan film porno, berikut selengkapnya:
1. Interaksi sosial kurang
Menurut psikolog dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia yang beralamat di Bintaro, Jakarta ini menjelaskan dampak pertama kecanduan film porno berupa interaksi sosial berkurang.