Dua sasaran di dua warung yang selama ini disinyalir sudah lama menjual miras arak di antaranya, warung kopi milik Ayok Suganda (36) di Jalan Baru, Kelurahan Karang Mulyo, Kecamatan Lamongan.
Sejumlah anggota Sabhara bergerak menuju lokasi dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati minuman keras jenis arak dari sisa penjualan.
"Ada barang bukti miras arak sisa penjualan yang diamankan anggota," kata AKP Fadelan kepada Tribunjatim.com.
Di warung sasaran pertama ini, menurut AKP Fadelan, polisi mengamankan 6 botol bekas air mineral masing-masing berisi 1,5 liter miras jenis arak.
Berhasil merazia di warung Ayok, polisi bergerak ke utara, radius 100 meter dari TKP pertama tepatnya di warung milik Suparlan (49).
Baca: Ajak Pesta Miras, 4 Pria ABG Ini Rudapaksa 2 Gadis
Baca: Gara-Gara Pil Koplo, Pria Ini Menikah Saat Jalani Penahanan dan Undur Resepsi Pernikahan
Di warung miras warga asal Desa Kebonrejo Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Kediri ini, polisi lebih banyak berhasil mengamankan miras jenis arak.
Sebanyak 12 botol arak yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter diamankan.
Selain arak, juga diamankan bir draf sebanyak 2 botol, bir hitam sebanyak 1 botol yang diakui penjualnya sisa penjualan.
"Pada dua penjual miras yang nyata tanpa izin ini dijerat sanksi pelanggaran tindak pidana ringan," kata AKP Fadelan kepada Tribunjatim.com.
Menurut Fadelan, razia ini akan dilakukan rutin dengan memilih waktu acak.
Harapannya tidak ada lagi peredaran miras di wilayah Lamongan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengakuan Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Lamongan : Saya Tukang Minum Sejak Muda