TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sungai Avur Budug Kesambi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah tercemar.
Uji baku mutu air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Jombang, menyebutkan bau tak sedap dan keruhnya air di sungai tersebut terbukti mengandung klorin dan belerang.
Baca: Material Diduga Limbah Logam Ditemukan di Kabupaten Kediri, Digunakan Sebagai Penahan Tebing
Hasil penyelidikan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah klorin dan belerang itu diduga kuat berasal dari pabrik yang berada di sekitaran Sungai Avur.
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan NTB/NTT, Muhammad Nur mengatakan, ada dua perusahaan yang diduga memberikan kontribusi terhadap pencemaran air di sungai tersebut.
Salah satunya adalah pabrik kertas PT MAG yang berada di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
"PT MAG, pabrik kertas. Hasil verifikasi di lapangan itu terbukti bahwa di perusahaan itu IPAL-nya tidak berfungsi, tapi kemudian produksi tetap jalan," katanya, Kamis (12/12/2019).
Setelah adanya temuan itu, pihaknya mengaku akan langsung membentuk tim khusus.
Mereka akan melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti pendukung, untuk memperkuat temuan adanya unsur pidana pencemaran lingkungan.
Menurutnya, jika pabrik tetap beroperasi mestinya ada sumber daya air yang dikeluarkan.
Baca: Solusi Hadapi Konflik Tenurial dalam Kawasan Konservasi Selain Proses Hukum Menurut KLHK
Dan seharusnya air limbah itu masuk ke IPAL milik pabrik.
"Masuk kemana pembuangan itu, karena di lapangan tidak ada saluran pembuangan kecuali (sungai) itu kan," ujar dia.
Penulis: Setyo Puji
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pencemaran Sungai Avur, KLHK Selidiki Dua Pabrik Kertas