News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghargaan Diskotek Colosseum Dicabut, BNN DKI Jakarta Dapati 34 Pengunjung Positif Pakai Narkoba

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dalam sesi konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019)

Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku, termasuk penonaktifan.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Saefullah.

"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan."

"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi.”

Menanggapi temuan pengunjung Diskotek Colosseum yang menggunakan narkoba, Saefullah menyebut ada ketidakcermatan dalam proses penilaian dari pihak terkait.

"Berdasarkan fakta tersebut dari BNN dan ada teguran kepala dinas dan pernyataan dan tahapan-tahapan yang tim tidak cermat berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, malam penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 diselengggarakan di JW Marriott Hotel, Jakarta Selatan, pada 6 Desember 2019.

Penghargaan Adikarya Wisata itu memiliki 31 kategori, termasuk diskotek.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali menyebutkan beberapa faktor yang membuat Diskotek Colosseum mendapat penghargaan.

"Ada tiga faktor yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta, ada tim yang itu semua," ujar Alberto, Jumat (13/12/2019).

Alberto menyebut usaha hiburan malam diskotek masuk dalam pariwisata dan diatur oleh undang-undang sehingga keberadaannya legal selama tak melanggar aturan.

"Diskotek kan enggak dilarang. (Pengawasan) kalau dalam peraturan perundangan kita Pergub 18 tahun 2018, kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini