Laporan Wartawan Tribun Madura Hanggara Syahputra
TRIBUNNEWS.COM, MADURA - Peristiwa pria Madura bunuh tetangga dibantu dukun menghebohkan masyarakat setempat.
Peristiwa pembunuhan ini tepatnya terjadi di Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.
Pelaku pembunuhan melakukan cara yang terbilang tak wajar, selain dibantu dukun.
Diketahui, kasus ini diungkap oleh Polres Sampang.
Pelaku adalah Arifin Bin Mat Rasuk (27), warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung.
Baca: Nurdin Kalap Hingga Membunuh Marsitah karena Istrinya Itu Masih Saja Berteman dengan Sahabatnya AS
Ia diringkus pasca membunuh, Tora’i (55), tetangga sedesanya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi akhir bulan November.
Pembunuhan terjadi tepatnya tanggal 29 November 2019, pukul 11.30 WIB saat pelaku hendak berangkat salat Jumat.
Penyebab pembunuhan ini terungkap.
Disebabkan Dendam
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kasus pembunuhan tersebut disebabkan oleh dendam.
Pelaku mencurigai korban telah menyantet neneknya hingga meninggal dunia.
Dan juga ibunya yang sakit, diduga pelaku, disebabkan karena korban melakukan santet.
”Begitupun dengan ibunya yang sakit, dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara menyantet,” papar Didit, Kamis (12/12/2019).
Mimpi yang Jadi "Pendukung"
Pelaku merasa kecurigaannya semakin kuat, setelah ibunya menyampaikan jika bermimpi didatangi oleh korban.
Dalam mimpi itu, ibu pelaku disiram air panas.
Mimpi itu yang membuat pelaku makin yakin ingin membunuh korban.
”Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban, niat itu satu bulan sebelum pelaku beraksi,” terang Didit.
Selain itu, Didit menambahkan, pelaku mengaku dirinya pun mendapatkan mimpi dari neneknya.
Menurut pengakuan pelaku, dalam mimpinya sang nenek mengatakan jika ingin membunuh korban, pelaku harus menggunakan raket listrik pengusir nyamuk, serta kayu.
Mimpi tersebut dipercayai oleh pelaku, sehingga pada saat membunuh, pelaku yang diantarkan oleh satu rekannya dengan menggunakan sepeda motor, membawa senjata berupa raket listrik.
Pelaku Minta Bantuan Dukun
Sebelum membunuh, pelaku pergi ke dukun untuk meminta petunjuk membunuh korban.
Petunjuk itu didapatkan dengan cara meletakkan raket listrik itu ke atas pusara sang nenek.
Pelaku pun disarankan oleh dukunnya untuk tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.
“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” ungkap Didit.
Dijelaskan, saat membunuh, korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangaan korban hingga luka.
Tak pelak, baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” jelas Didit.
Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid salat Jumat.
“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.
Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya.