TRIBUNNEWS.COM - Pengendara Harley Davidson yang menabrak nenek dan cucunya di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bogor Kota, Senin (16/12/2019) sore.
Dilansir dari YouTube Kompas TV, aparat Polresta Bogor Kota menetapkan Heru Kurniawan, pengendara sepeda motor besar, Harley Davidson, sebagai tersangka, karena dinilai lalai saat berkendara.
Petugas kini telah menahan tersangka dan dijerat dengan ancaman enam tahun penjara.
Menurut Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser, tersangka diketahui merupakan warga Bogor.
Kombes Hendri menyebutkan, tersangka mempunyai pekerjaan sebagai seorang karyawan swasta.
"Inisialnya HK ya, warga Bogor, karyawan swasta," ujar Kombes Hendri Fiuser di Polresta Bogor, Senin (16/12/2019).
Kombes Hendri mengungkapkan, polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polresta Bogor," jelasnya.
Diketahui, tersangka menabrak korban yang hendak menyeberang bersama cucunya di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Minggu (15/12/2019).
Sang nenek meninggal sedangkan sang cucu megalami luka berat, dan dirawat di rumah sakit PMI Bogor.
Sebelumnya, setelah kecelakaan terjadi, Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota segera menanganinya.
Pengendara Harley Davidson Bekerja di BUMN
Dilansir TribunnewsBogor.com, Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser membenarkan bahwa pengendara Harley Davidson itu bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Karyawan BUMN, bukan pejabat," kata Kombes Hendri Fiuser.
Hendri mengatakan Harley Davidson yang dikendarai oleh HK memiliki kelengkapan surat-surat.
Meski begitu sejumlah sumber menyebut bahwa plat nomor Harley Davidson yang tabrak nenek di Bogor B 4754 NFE tidak terdaftar di Samsat.
"Sampai saat ini hasil penyidikan lengkap kendaraan, terdaftar di Polda Metro, pajak juga lancar, jadi tidak masalah, SIM juga ada," kata Hendri.
Pengendara yang tabrak nenek di Bogor mengendarai Harley Davidson jenis Road Glide tipe touring.
Suami Korban Ikhlas
Suami nenek yang ditabrak pengendara Harley Davidson, Sahroni mengaku sudah mengikhlaskan kepergian istrinya, Siti Aisah.
Sahroni bahkan dengan lapang dada mendatangi Mapolresta Bogor Kota di Jalan KS Tubun, Kota Bogor untuk mencabut laporan.
"Saya juga kan kemarin sudah menyampaikan, ini musibah ya harus sabar, namanya ini musibah kan," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Ia pu meminta agar proses tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita sekarang ya, kita minta secara kekeluargaan, iya mencabut berkas laporan keluarga, saya sudah ikhlas semua," jelasnya.
Pengendara Harley Bertanggung Jawab
Sahroni menuturkan, pengendara Harley Davidson sudah bertanggung jawab membawa keluarganya yang menjadi korban kecelakaan ke rumah sakit.
Tidak hanya itu, pengendara motor Harley itu pun membantu proses pemakaman dan pengurusan biaya rumah sakit.
"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman, dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, pihak kepolisian hanya bertugas menangani perkara dan memfasilitasi antara korban dan pengendara.
Saat ditanya mengenai adanya permintaan pihak keluarga mencabut laporan, Hendri Fiuser menjelaskan pihak kepolisian siap untuk memfasilitasi.
"Itu proses tersendiri, kita kan menangani proses hukumnya kalau mediasinya atau perdamaian untuk pihak korban dan tersangka kita pun siap memfasilitasi, tapi tidak ada paksaan disini, karena rule kita adalah proses hukumnya sesuai undang undang," ujarnya.
Hendri Fiuser juga menjelaskan bahwa pencabutan laporan bisa dilakukan oleh korban dalam kasus kecelakaan.
"Nah kita lihat seandainya ada kesepakatan damai berarti kan mencabut berarti kan mencabut laporannya itu bisa saja menjadi restorasi justif,"
"Karena walaupun diteruskan kepengadilan pun tidak merasa dirugikan walaupu ini bukan delik aduan karena kan kita tau kecelakaan lalu lintas bukan disengaja,"
"Ini musibah siapapun bisa mengalami kalau kita kurang hati hati," jelas Kombes Hendri.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)