"PPNI berkewajiban melindungi seluruh anggotanya, bahkan laporan ini didukung oleh PPNI Pusat dan sejumlah LSM," katanya.
2. Menurut FAR, Syahrul alami sesak napas
Dari keterangan FAR, Syahrul diketahui datang ke RSUD untuk mendapatkan perawatan karena keluhan sesak napas.
Namun, Syahrul tidak masuk melalui IGD.
Syahrul langsung ke ruangan tanpa mendaftar dan tanpa diketahui petugas piket IGD.
"Wakil Bupati saat masuk ke rumah sakit langsung masuk ke ruangan sehingga saya melihat ada pasien sesak.
Langsung saya cari oksigen di kamar lain karena pasien masuk tidak melalui IGD," ujar FA.
3. Wakil Bupati Aceh Timur bantah lakukan penganiayaan
Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul bin Syama'un membantah tuduhan yang dilayangkan DPW PPPNI Provinsi Aceh kepada dirinya yang melakukan penganiyaan terhadap FAR.
"Tidak benar saya menganiaya perawat, kalau benar saya anianya, pasti perawat itu harusnya dirawat kan," tegas Syahrul saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Syahrul tidak mempersoalkan tuduhan terhadap dirinya telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap perawat.
"Biar saja dilapor ke Polda Aceh, itukan haknya, tapi saya tidak melakukan tindakan fisik terhadap perawat," ungkapnya.
4. Syahrul mengaku Hanya beri teguran
Syahrul menjelaskan, tindakan yang ia lakukan sebenarnya hanya memberi teguran terhadap perawat yang lambat memberikan pelayanan saat dirinya mengalami sesak nafas.