Namun agenda sidang pada Kamis (26/12/2019) batal memeriksa saksi mahkota.
Baca: Satu Orang Meninggal Akibat Bunuh Diri Setiap 40 Detik, WHO Sebut Depresi Jadi Penyebab Utama
"Minggu depan masih saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru bisa saksi mahkota. Jadi para terdakwa saling bersaksi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, Kamis (19/12/2019).
Dapot menyebut, saksi ahli hukum pidana dari Unisba hanya menjelaskan terkait pasal yang menjerat terdakwa.
Saksi menerangkan sesuai keahliannya.
"Dia (saksi) menjelaksan sesuai keilmuannya. Apakah kasus itu masuk pidana atau tidak. Nanti majelis hakim juga akan mengambil keputusan," katanya.
Dapot masih yakin dengan dakwaannya jika terdakwa VA bukan sebagai korban.
Apalagi VA memang terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti lihat saja hasil persidangannya. Kami yakin para terdakwa termasuk VA memang bersalah. Dasar VA jadi korban itu darimana. Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.
Baca : Firli Bahuri & Jajaran Cium Tangan Sebelum Menyadap, Saktinya Dewan Pengawas KPK di Mata Haris Azhar
Pengacara We dan AD, Soni Sonjaya, mengatakan bahwa keterangan saksi ahli pidana dinilainya masih normatif. Keterangan dari ahli juga sangat terbatas.
"Tadi hanya menjelaskan seputar konten yang mengandung pornografi itu apa. Foto dan video masuk ke pasal atau tidak," katanya.
Soni menyesalkan hanya satu saksi ahli yang bisa hadir. Proses persidangan pada pekan depan pun harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.
"Nanti pada saatnya, kami akan menghadirkan saksi. Kami sudah jelas menolak kalau VA jadi korban. Apalagi dia mendapatkan uang dari hasil bermain itu. Klien kami juga sudah menjelaskannya," ucapnya.
Baca: Kasus Vina Garut, Dari 66 Video Panas, VA Hanya Terkait 2 Video Asusila
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengacara Terdakwa Kasus Video Vina Garut Sebut VA Punya Kecenderungan Bunuh Diri