TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggusuran yang terjadi di Kelurahan Tamansari, Bandung, Kamis (12/12/2019) memasuki babak baru.
Seusai ramai diperbincangkan publik, Kuasa Hukum Warga Tamansari, Gugun kini turut buka suara.
Menurut Gugun, satu di antara prasyarat yuridis yang disebutkan adalah harus ada sertifikat hak milik dari dinas terkait.
"Faktanya tadi juga disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota (DPKP3) Bandung," kata Gugun yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (19/12/2019).
Ia menambahkan, pihak pemrakarsa tersebut hanya memiliki surat keterangan bahwa lahan di Tamansari adalah aset daerah.
Gugun menegaskan di hadapan rekan media, bahwa aset daerah harus terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dia juga harus ter-register, baru kemudian tercatar sebagai aset daerah," tegasnya.
Kasus penggusuran rumah warga Tamansari, Bandung itu juga mendapat perhatian dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Asfinawati buka suara di acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, tidak ada konsep terkait kepemilikan tanah di Indonesia.
Asfinawati menyebut dalam konstitusi negara menguasai tanah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan tanah di Indonesia bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan penguasa dan pengusaha.
Asfinawati menambahkan, Tamansari merupakan satu dari sekian banyak kasus-kasus perampasan rakyat.
"Rakyat menempati tanah yang bukan milik siapa-siapa, itu milik negara. Dan mereka adalah pemilik sah negara," kata Asfinawati yang Tribunnews kutip melalui YouTube Indonesia Lawyers Club.