News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para perawat memasang karangan bunga berisi ucapan duka terhadap penahanan Jumraini, Kamis (3/10/2019). FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia.
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang perawat bernama Jumraini divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, karena menyebabkan pasien sakit bisul ditanganinya, AS, meninggal dunia.
Vonis ini memunculkan aksi solidaritas sesama perawat hingga aksi petisi #SaveJumraini di change.org.
Solidaritas ditunjukkan oleh puluhan perawat yang menggelar aksi solidaritas.
Namun, bagaimana fakta dan kronologis hingga majelis hakim memvonis bersalah dan pada Kamis (19/12/2019) lalu, hakim menambah keputusannya dengan putusan Jumraini harus membayar denda sebesar Rp 20 juta?
Berikut sejumlah fakta dan kronologis peristiwa tersebut:
BACA SELENGKAPNYA -->
 

Baca: Mengenal dr Nasrudin, Anak Petani yang Sukses Jadi Dokter Spesialis Kandungan dan Wakil Dekan UMI

Baca: Mengaku 70 Tahun Hidup Tanpa Makan dan Minum, Gaya Hidup Pria Ini Diteliti Para Dokter

Sejumlah perawat menggelar aksi solidaritas kepada perawat Jumraini, Oktober 2018 silam. FAKTA dan Kronologis Perawat Jumraini Divonis Bersalah karena Pasien Sakit Bisul Meninggal Dunia. (WARTA9.COM)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini