TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang perawat bernama Jumraini divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, Lampung, karena menyebabkan pasien sakit bisul ditanganinya, AS, meninggal dunia.
Vonis ini memunculkan aksi solidaritas sesama perawat hingga aksi petisi #SaveJumraini di change.org.
Solidaritas ditunjukkan oleh puluhan perawat yang menggelar aksi solidaritas.
Namun, bagaimana fakta dan kronologis hingga majelis hakim memvonis bersalah dan pada Kamis (19/12/2019) lalu, hakim menambah keputusannya dengan putusan Jumraini harus membayar denda sebesar Rp 20 juta?
Berikut sejumlah fakta dan kronologis peristiwa tersebut:
Baca: Mengenal dr Nasrudin, Anak Petani yang Sukses Jadi Dokter Spesialis Kandungan dan Wakil Dekan UMI
Baca: Mengaku 70 Tahun Hidup Tanpa Makan dan Minum, Gaya Hidup Pria Ini Diteliti Para Dokter