News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merekam Saat Setubuhi Siswi SMA Lalu Mengancam Menyebarkan, Warga Gunung Meriah Dicambuk 100 Kali

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Eko Saputro (21) dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena berhubungan intim dengan perempuan berusia 16 tahun.

Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Ia harus menjalani hukuman kurungan selama 50 bulan.

Eksekkusi cambuk dilakukan di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Jumat (20/12/2019).

Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.

Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengatakan, Eko dijatuhi hukuman karena berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.

Mengenai hukum tambahan kurungan,  Mulkan menjelaskan karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.

Baca: Wanita Paruh Baya Ini Pingsan Lihat Anaknya Dieksekusi Cambuk di Nagan Raya

Baca: Dua Tervonis Mesum Dicambuk Sembilan Kali di Lapangan Merdeka Langsa

Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.

Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di areal perkebunan kelapa sawit.

Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban lalu difgunakan sebagai 'senjata' untuk mengancam Melati.

Agar bisa kembali melayani nafsu birahinya.

Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini