Pada Kamis, 20 Desember 2018 sekira Pukul 15.00 WIB, Alex Sandra mengeluh kesakitan di bagian kakinya dan kondisinya menurun.
Sekira pukul 23.00 WIB, Alex Sandra tidak sadarkan diri.
Pada Jumat, 21 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB, Alex Sandra tersadar dan minta diobati.
Arina dan ibunya mendatangi puskesmas dan meminta bantuan perawat di puskesmas untuk mengecek keadaan kakaknya Alex di rumah.
Sesampainya di rumah, perawat bertanya orang yang telah merawat Alex sebelumnya.
Karin menjawab bahwa orang yang merawat adalah Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.
Perawat dari puskesmas tersebut tidak mau memeriksa keadaan Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.
Kemudian, Arina pergi ke rumah Jumraini.
Tetapi, Jumraini belum pulang kerja di RSU.
Sekira pukul 11.30 WIB, Arina membawa Alex Sandra ke RSU Ryacudu Kotabumi karena kondisi Alex Sandra tidak sadarkan diri.
Setelah dilakukan penanganan medis di RSU, sekira pukul 16.00 WIB, Alex Sandra meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.
Jenazah Alex kemudian dimakamkan di TPU Bumi Agung pada Sabtu, 22 Desember 2018 pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus pengobatan Bisul tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta kepada perawat asal Lampung Utara, Jumraini pada Kamis (19/12/2019).
Demikian 5 Fakta kasus perawat asal Lampung Utara, Jumraini, yang didakwa karena obati pasien yang sakit Bisul. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perawat Asal Lampung Jumraini Harus Bayar Rp 20 Juta, Berawal dari Obati Pasien Sakit Bisul, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/21/perawat-asal-lampung-jumraini-harus-bayar-rp-20-juta-berawal-dari-obati-pasien-sakit-bisul?page=all.