News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Anggota Geng Kampung Jawara, Pelaku Penganiayaan Divonis Rehabilitasi Selama 5 Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang sidang anak di PN Surabaya, Senin (23/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memvonis tujuh terdakwa pelaku penganiayaan yang merupakan anggota geng Kampung Jawara dengan hukuman rehabilitasi selama lima bulan, Senin (23/12/2019).

Terdakwa yang masih berumur belasan tahun ini adalah AAP, AGM, FPP, NR, AC, BH, AA dan IW tidak divonis pidana penjara karena masih belum cukup umur.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan luka-luka," kata hakim dalam amar putusannya.

Para terdakwa ini akan menjalani pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal Korban Napza Surabaya.

Sebelumnya, penganiayaan ini bermula ketika korban NF berboncengan sepeda motor dengan koleganya berinisial TH melintas di Jalan Rajawali pada 20 September sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, mereka diadang tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

NF kemudian dibawa ke tempat sepi di Krembanga, di situ handphone-nya disita terdakwa.

Korban dianiaya berulangkali dengan tangan kosong hingga tak sadarkan diri.

Baca: Depresi, Wanita di Surabaya Berencana Cabut Permohonan Ganti Status Kelamin

Baca: Enam Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis 3 Hingga 4 Tahun Penjara

Setelah itu, korban disekap di sejumlah tempat. Terakhir disekap di Menganti.

Para terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan dan merekam video aksinya lalu diunggah ke media sosial.

Jaksa Terima Vonis Rehab

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin mengaku menerima atas vonis rehab dari majelis hakim terhadap tujuh anggota geng Kampung Jawara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka tidak banding dengan putusan lima bulan rehabilitasi.

Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa maupun jaksa.

Baca: Cewek Asal Ini Jember Posting Foto Seksi Lalu Tawarkan Layanan Hubungan Intim Bertiga

Baca: Lama Menduda, Pria di Surabaya Nekat Berbuat Tak Senonoh ke 3 Gadis ABG, Ngaku Malu Sama Ibunya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini