TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Seorang mahasiswa di Samarinda diamankan Polres Samarinda setelah kepergok merekam teman-teman perempuannya saat sedang mandi di kamar kos.
APTS (22), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Samarinda dibekuk polisi setelah aksi bejatnya merekam teman perempuannya yang sedang mandi di kos.
APTS dilaporkan oleh ibu pemilik kos setelah ketahuan merekam teman kuliah wanita saat tengah mandi di dalam kamar mandi kos.
Kejadian berawal pada Sabtu (21/12/19), di kamar kosannya korban GW (22) memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi.
Seketika korban langsung berteriak kencang.
Saat ibu kos korban yang mendengar dan melihat pelaku tersebut, langsung mengambil hp pelaku dan menemukan video adegan mandi GW tersebut.
Setelahnya ibu kos korban melapor ke Polresta Samarinda.
Polres pun langsung mengamankan pelaku di kos-kosan sekitar jam 1 siang.
"Pelaku sudah merekam 8 kali, dari tahun 2018 - 2019 dan semua itu adalah rekan kampus satu fakultasnya. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja," ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya SE, SIK.
Baca: Polres Samarinda Pelajari Semua Akun Penyebar Kabar Bohong Al Habib Umar Bin Hafidz Ditangkap
Baca: Bawa Baso Kristal ke Polres Samarinda, Pemuda 23 Tahun Langsung Ditahan
Kepada polisi, APTS (22) mengakui perbuatannya.
Ia merekam menggunakan kamera HP dan semua video disimpan di hard disk nya.
"Penangkapan tersangka dilakukan saat itu juga setelah ibu kos korban melapor ke polisi setelah mendapati ada rekaman video anak kosnya mandi," kata AKP M Aldi Harjasatya.
Saat diamankan, ternyata di dalam hard disk pelaku itu terdapat rekaman video bernama "vincin karaeng" yang berisi video teman korban yang lain tengah mandi juga.
Baca: Ini Kronologis dan Identitas Korban Ledakan di Gereja Oikumene Samarinda
Baca: Pulang Kerja, Pengawai Honorer di Pemkot Samarinda Dibekuk Polisi, Ini yang Dilakukan
Total ada 8 video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah teman satu kampusnya.
Atas perbuatannya, APTS (22) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Mahasiswa di Samarinda Rekam Teman Satu Kampus Mandi di Kos, Ada 8 Video Sejak 2018