Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Puluhan truk dengan sumbu tiga ke atas yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek diamankan polisi pada Rabu (25/12/2019) karena melanggar larangan operasional selama Natal.
Kepala Induk PJR Tol Jakarta - Cikampek Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan kendaraan sumbu tiga yang beroperasi saat Natal.
Saat ini, berlaku Permenhub Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Aturan itu, di dalamnya mengatur pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas di masa liburan Natal dan Tahun Baru.
"Diamankan saat hendak menuju Jakarta. Semuanya kami tahan di KM 42 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," ujar dia.
20 truk yang masih beroperasi itu kata dia, ada yang mengangkut tanah merah hingga mengangkut pupuk.
"Dalam surat jalan muatan ini dikirim perusahaan pupuk ke Tanjung Priok," ujar dia.
Pembatasan kendaraan operasional mulai berlaku untuk kedua arah pada 20 Desember hingga 21 Desember pada ruas tol tertentu.
Kemudian pada 25 Desember 2019 di Tol Jakarta-Cikampek. Kemudian pembatasan ke dua arah pada 31 Desember hingga 1 Januari 2020 di ruas tol tertentu.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sudah Dilarang Beroperasi Tetap Bandel, 20 Truk Diamankan Polisi di Tol Cikampek Saat Hari Natal, https://jabar.tribunnews.com/2019/12/25/sudah-dilarang-beroperasi-tetap-bandel-20-truk-diamankan-polisi-di-tol-cikampek-saat-hari-natal.