TRIBUNNEWS.COM, BALI - I Made Setiawan, seorang pecatan polisi yang sempat bertugas sebagai Banit Sabhara di Mapolsek Sukasada ini ditangkap polisi.
Ia terbukti mengantongi sebanyak 10.14 gram narkotika jenis sabu-sabu yang katanya hendak ia konsumsi sendiri.
Setiawan ditangkap pada Senin (23/12/2019) sekira pukul 13.00 Wita di pinggir jalan Gang Bima, Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dari tangannya, polisi berhasil nenemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 5.07 gram atau total 10.14 gram.
Atas temuan ini, pria yang beralamat di Lingkungqn Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan.
Dihadapan polisi, pria berpangkat Aipda ini mengaku memesan barang haram tersebut pada seorang pengedar berinisial B.
Sabu sebanyak itu diklaim Setiawan akan ia konsumsi sendiri saat perayaan malam tahun baru.
"Saya kebetulan dikasih ngutang sehingga bisa memesan dalam jumlah banyak. Sabu ini tidak saya jual, saya mau pakai sendiri saat tahun baru," ungkapnya saat ditemui Kamis (26/12/2019).
Setiawan mengaku diberhentikan sebagai anggota polisi secara tidak hormat pada 2018 lalu akibat terjerat kasus serupa yakni mengonsumsi narkoba.
Bukannya kapok, barang haram tersebut membuat Setiawan kian ketagihan dan terus mengonsumsi. "Awalnya mengonsumsi sabu karena coba-coba. Usai dipecat dari polisi saya bekerja sebagai buruh serabutan," terangnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi mengatakan, saat ini Setiawan masih berstatus sebagai pengguna.
Kendati barang bukti yang didapatkan dalam jumlah banyak, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan Setiawan sebagai seorang pengedar.
"B ini asal Bali. Kami masih memburu yang bersangkutan. Mudah-mudahan cepat tertangkap, sehingga kami bisa mengetahui di mana saja B ini menjual sabu-sabu itu, dan dari mana asal usulnya," jelas AKP Derawi.
Sejak tahun 2019 ini, sebut AKP Derawi pihaknya telah mengungkap sebanyak 47 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang dan jumlah barang bukti sebanyak 30.8 gram netto sabu-sabu, dan 5 butir pil extasi.
Dari 57 orang tersangka ini, 10 orang di antaranya merupakan seorang pengedar dan 47 orang berperan sebagai pengguna.
"Secara angka sih ini terjadi penurunan bila dibandingkan dengan tahun lalu. Mudah-mudahan ini menjadi hal positif, masyarakat untuk anti terhadap narkoba, sehingga angka narkoba kian tertekan. Sejauh ini wilayah yang masih rawan narkoba adalah Kecamatan Buleleng," tutupnya. (rtu)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pecatan Polisi di Buleleng Kedapatan Bawa Sabu 10.14 Gram, https://bali.tribunnews.com/2019/12/26/pecatan-polisi-di-buleleng-kedapatan-bawa-sabu-1014-gram?page=2.