Bahkan dirinya menyarankan agar pemerintah pusat harus turun tangan langsung untuk turut mengawasi.
Dari survei yang dilakukan YLKI, menyebut uji KIR terdapat banyak penyimpangan.
Tulus mencontohkan terdapat tempat penyewaan ban di dekat lokasi pengujian KIR.
"Bus akan masuk ke tempat KIR dia menyewa ban bagus, masih layak jalan. Setelah lolos ban itu dikembalikan," beber Tulus.
Tulus menambahkan PO bus Sriwijaya bisa diancam dengan hukum pidana dan perdata tentang perlindungan konsumen.
"Manajemen bisa dituntut ganti rugi dan hukuman pidana yang belaku," tutup Tulus.
Baca: Foto-foto Gerhana Matahari Cincin 2019 di Berbagai Belahan Dunia, dari Indonesia hingga India
Temuan KNKT
Kementerian Perhubungan mengintruksikan langsung Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menguak penyebab dari kecelakan bus Sriwijaya.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menjelaskan ada beberapa hal yang berhasil ditemukan dari penyelidikan sementara ini, seperti masalah izin trayek yang tidak sesuai.
Izin rute bus Sriwijaya sebenarnya melintas Bengkulu-Lampung-Blitar.
Namun, bus justru menempuh trayek Bengkulu-Pagaralam-Palembang.
"Masalah izin trayek. Kenapa bus ke palembang?," tegas Soerjanto.
Soerjanto menekankan seharunya ada laporan yang dilakukan PO bus Sriwijaya jika ingin merubah trayek, baik kepada dinas perhubungan terkait atau ke instansi yang memiliki kewenangan ini.