TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Pria penginjak Al Quran yang fotonya ramai beredar di media sosial, ditangkap Polres Garut.
Pelaku berinisial HK disangkakan pasal penistaan agama.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, mengatakan HK ditangkap di rumahnya kemarin sore.
"Kami telusuri dari akun Facebook atas nama Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Pelaku juga kooperatif saat ditangkap," ucap Dede saat rilis akhir tahun di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).
Dede menyebut, HK menginjak buku bertuliskan huruf Arab.
Buku yang diinjak tersebut, bukan Al Quran seperti yang ramai diperbincangkan.
"Pelaku menginjak buku mazmu. Dilakukan pada April 2019 di rumahnya," katanya.
Usai aksinya diabadikan menggunakan telepon milik pelaku, lalu dikirimkan ke pacarnya berinisial A melalui pesan instan WhatsApp.
Aksi penginjakan itu dilakukan atas permintaan A kepada HK.
"Pacarnya ini bekerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita) di Qatar. Mulai menjalin hubungan sejak 2017," ujarnya.
Foto tersebut mulai beredar di Facebook pada 25 Desember 2019 di akun Merana Hati Merana yang merupakan akun milik A.
Bupati Menyebut Pelaku Gangguan Jiwa
Kasus yang menghebohkan media sosial tersebut juga sempat memancing perhatian Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Rudy menyebut pelaku penginjakan Alquran mengalami gangguan jiwa. Rudy meminta kepolisian segera menangkap pelaku.