TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Satuan Reskrim Polresta Mamuju merilis insiden pembunuhan yang terjadi pada malam tahun baru di Dusun Pambutungan, Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Sulbar, Kamis (2/1/2020).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ditikam, murni sakit hati usai dikeroyok oleh korban.
"Pelaku merasa sakit hati karena sudah dianiaya atau dipukuli korban, sehingga pulang mengambil parang dan kembali bersama keluarnya Kewing mencari korban, di jalan korban didapati, dan pelaku langsung memarangi korban," kata Anca, sapaan Kasat Reskrim.
Korban Suparman mengalami luka robek akibat sabetan parang di sejumlah tubuhnya, di antaranya leher, punggung dan belakang korban. Pelaku membacok korban sampai enam kali.
Pelaku utama, Usman dan Kewing warga Dusun Lari, Kelurahan Benanga, Kalukku.
Usman dan Kewing diancam Pasal 338 subs 351 ayat (3) junto pasal 55, 56 KUH Pidana, jo pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman pidana penjara Usman 15 tahun dengan Pasal 338 dan 351, sementara Kewing yang membantu Usman diancam 7 tahun penjara asal 55 dan 56 KUH Pidana," katanya.
Dengan kesigapan anggota Polsek Kalukku dan Reskrim Polresta pelaku dapat ditangkap kurang dari satu jam pasca kejadian.
Baca: ALASAN Cewek Sidoarjo Bunuh Mahasiswi Akper Maluku & Lucuti Busananya, Terungkap Terkait Orang Tua
Baca: Istri Lurah di Singkawang Diduga Dibunuh, Polisi Temukan Parang Berdarah
"Diamankan di rumahnya Lingkungan Lari, Kelurahan Benanga, langsung kita bawa ke Polsesta malam itu juga," kata dia.
Ia mengatakan telah memeriksa lima saksi dalam kejadian itu, dan rencana tindak lanjut akan meminta hasil visum intrevertum oleh RSUD setempat.
"Kita juga akan koordinasi dengan JPU untuk penerapan pasal dan ijin penyitaan di PN Mamuju, dan koordinasi aparat agar masalah itu tidak panjang," tuturnya.
Saat membacok korban, pelaku memang terbawa pengaruh minuman keras.
Baca: Detik-detik Pembalap Ilham Jatuh di Lintasan Road Race Kapolresta Mamuju Cup I Hingga Meninggal
Baca: KPA Sesalkan Pernyataan yang Sebut Eks GAM Diduga Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
"Berkasnya nanti akan kami split jadi dua, satu untuk berkas Usman dan satu lagi untuk Kewing," jelas Anca.
Selain dua orang tersangka, penyidik Reskrim Polresta Mamuju juga menyita satu barang bukti berupa parang panjang.
Pelaku kepada wartawan mengaku sebelumnya telah dikeroyok oleh korban tanpa ia tahu sebabnya di daerah Tasiu bersama rekan korban.
"Dia tidak bicara-bicara langsung pukul saya, tapi memang saya berkelahi dengan keponakannya (pelaku) malam sebelumnya. Saya berkelahi karena dia rese, dia ejek-ejek saya," ujarnya.(tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Kalukku Tewas Ditikam Saat Malam Tahun Baru, Terungkap Ini Motifnya