News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diupah Rp 50 Ribu untuk Tempel Sabu dan Ekstasi,Pria Ini Kaget Dituntut 15 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - 
Fajar Husein (32) terlihat seperti tidak percaya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun saat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Fajar sesekali menggelengkan kepalanya seolah masih tidak percaya atas tuntutan jaksa.

Ia dituntut karena dinilai terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 28, 43 gram dan ekstasi seberat 0,32 gram.

Ketika diminta oleh majelis hakim berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Fajar juga cukup lama berbicara dengan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

"Yang Mulia, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami minta waktu sepekan," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.

Baca: Medina Zein Konsumsi Narkoba & Katakan Sudah Resep Dokter karena Obat Bipolar, Polisi Membantah

Baca: Banjir di Depok, Polisi Temukan Puluhan Paket Ganja dan Sabu yang Berserakan

Baca: 3 Fakta Video Viral Seorang Gadis di Pekanbaru Joget Geleng-geleng Kepala Karena Mabuk

Hakim pun mengabulkan, dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa I Gusti Agung Mega Adnyana menyatakan, terdakwa Fajar terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Oleh karena itu, ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tempel Sabu dan Ekstasi Diupah Rp 50 Ribu, Fajar Dituntut 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini