News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libatkan 4 Publik Figur, Invetasi Bodong Tipu 264 Ribu Orang, Rugikan Rp 750 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka penipuan investasi bodong via aplikasi Mimiles saat gelar rilis di Mapolda Jatim

"Pasalnya kami bisa kenai UU Perbankan, UU Perdagangan, bisa juga UU ITE, bisa juga TPPU," jelasnya.

Dari tangan pihak tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menyita 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop dan uang senilai Rp 50 Miliar.

Sementara itu, satu di antara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diivestasikan melalui sistem aplikasi tersebut.

"Datang sendirian saya dari Jakarta. cuma tanya info aja, katanya memang sudah ditangani Polda Jatim," ungkap warga yang tinggal di Cijantung itu.

Ia mengaku mengalami kerugian tak lebih dari Rp 10 Juta, namun yang membuat hatinya masih begitu berat, ia terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.

"Kalau saya enggak seberapa. Saya enggak enak aja ada teman saya yang sampai ratusan juta," pungkas pria kelahiran Makassar itu. (Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tipu Ratusan Ribu Member, Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Dibongkar Polda Jatim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini