Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Didakwa menjual miras tanpa cukai oleh JPU, Rendy Septianto (32) warga Jagabaya III, Way Halim justru dibebaskan saat sidang putusan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 3 Januari 2020, terdakwa Rendy Septianto dibebaskan dari pidana penjara.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman pidana selama 3 tahun.
Meski demikian, Mejelis Hakim tetap menyatakan terdakwa Rendy Septianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai atau tidak di bubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
"Membebaskan pidana terhadap terdakwa Rendy Septianto dari pidana penjara. Menghukum terdakwa membayar denda 5 (lima) kali nilai cukai Rp. 76.053.650, sebesar Rp. 380.268.250," kata Ketua Majelis.
Baca: Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Dituntut Dua Tahun Penjara
Baca: Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pedagang Jam Nekat Gantung Diri
Baca: BREAKING NEWS - Geledah Rumah di Perumnas Way Halim, Densus 88 Temukan Bubuk Peledak
"Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuh Nirmala.
Atas putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum Rudi dan terdakwa Rendy menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Rudi telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun lantaran terbukti sebagaimana dakwaan primer Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995.
Selain itu JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar denda Rp 380.268.250.
Dalam dakwaannya, JPU Rudi menuturkan perbuatan terdakwa bermula pada kisaran tahun 2019, yang mana telah menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati cukai asli alias palsu sebanyak 778 Botol MMEA Gol. B dan C.
Kata Rudi, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai untuk MMEA Impor gol B adalah Rp. 44.000 per liter, dan untuk MMEA Impor gol C adalah Rp. 139.000 per liter.
"Berdasarkan tarif tersebut, maka potensi kerugian negara berupa cukai atas Barang Kena Cukai adalah Rp.76.053.650," tutupnya.
Baca: Penasihat Hukum 29 Terdakwa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Sayangkan Vonis Hakim
Baca: Terungkap di Persidangan Cara Oknum Dosen Kampus Negeri di Lampung Cabuli Mahasiswinya
Baca: Bertahun-tahun Hidup Dalam Penjara, Begini Perubahan Drastis Lidya Pratiwi Usai Bunuh Kekasihnya