News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alshad Ahmad memelihara harimau benggala di rumahnya. Kepala BKSDA Jawa Barat menyebut penangkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Kelayakan produksi tumbuhan dan satwa liar

3. Kelayakan bio-ekologis

4. Pemahaman konservasi pemohon (proposal)

Adapun pertimbangan hukum yaitu berupa kajian aspek hukum.

Lebih lanjut, Indra menyampaikan, pertimbangan tersebut akan dinilai berdasarkan berkas yang diajukan pemohon.

Berikut berkas-berkas permohonan izin penangkaran satwa liar dilindungi secara perorangan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Proposal

3. Fotokopi KTP

4. Surat keterangan lokasi penangkaran dari Camat

5. Surat keterangan perolehan induk yang diketahui Kepala Balai

6. Pakta integritas

Lebih lanjut, Indra menuturkan, dalam peraturan tersebut, izin penangkaran yang diberikan yaitu lima tahun.

Setelahnya, penangkar boleh memperpanjang apabila memenuhi persyaratan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini