Menurut Indra, permohonan izin perpanjangan bisa saja ditolak apabila seseorang melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran biasanya berupa administrasi dan welfare," kata Indra dalam keterangan tertulis yang dikirim, Selasa (7/1/2020).
Berikut persyaratan permohonan perpanjangan masa penangkaran tumbuhan dan satwa liar:
1. Mengajukan permohonan tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
2. Tidak pernah melakukan pelanggaran.
3. Membuat laporan dengan benar dan tepat waktu
4. Metoda konservatif dan efisien sumber daya tumbuhan dan satwa liar
Sementara itu, murut penelusuran Tribunnews.com, di laman resmi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, cara untuk memperoleh perizinan memelihara satwa liar yang tidak dilindungi diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 78 ayat 2.
Menurut peraturan yang berlaku, permohonan izin penangkaran tumbuhan maupun satwa liar yang tidak dilingungi untuk perorangan dapat diajukan dengan memenuhi berkas-berkas berikut ini:
1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai.
2. Identitas pemohon berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Camat.
3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi sedang tidak dalam sengketa.
4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai.
5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.