News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alshad Ahmad memelihara harimau benggala di rumahnya. Kepala BKSDA Jawa Barat menyebut penangkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, proposal permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, berisi hal-hal berikut:

1. Data atau organisasi perusahaan (termasuk nama, alamat, pemilik, manajer, tanggal didirikan).

2. Data mengenai tenaga kerja atau tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan.

3. Fasilitas sarana parsarana penangkaran.

4. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.

5. Uraian rencana pengadaan bibit, perbanyakan tumbuhan, atau induk satwa (jumlah, taksiran umur, generasi keturunan, jenis kelamin atau sex ratio, asal usul).

6. Metoda dan teknik penangkaran serta analisis teknis penangkaran mengenai prediksi hasil penangkaran yang siap dipasarkan antara lain waktu
menetas/beranak, jumlah anakan dan pertumbuhan.

7. Rencana hasil penangkaran yang diharapkan selama jangka 5 tahun.

8. Deskripsi mengenai sistem dan metoda penandaan.

9. Deskripsi sarana prasarana penangkaran yang telah dan akan dibangun (fasilitas pemeliharaan, pembiakan dan pembesaran termasuk fasilitas kesehatan).

10. Analisis finansial mengenai prediksi keuntungan dari usaha dimaksud.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 1.

Sedangkan mengenai rencana kerja lima tahunan yang menjadi persyaratan dalam permohonan izin penangkaran satwa liar secara perorangan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 2.

Berikut unsur yang harus ada dalam rencana kerja lima tahunan:

1. Data perusahaan.

2. Data stok satwa atau tumbuhan.

3. Tenaga kerja dan sarana prasarana.

4. Rencana kegiatan selama 5 tahun.  

Menurut Alshad dalam vlognya, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.

"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad.

"Dari situ mereka bisa mempunyai dokumen satwa tersebut berupa sertifikat dan SATS-DN atau surat jalan," sambungnya.

Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Dalam peraturan tersebut terdaftar 921 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini