TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto (37) telah divonis hukuman mati, pada Kamis (2/1/2020).
Setelah divonis hukuman mati, deni diberi waktu 3 hari untuk memberi keputusan menerima atau banding.
Akhirnya setelah melakukan serangkaian pertimbangan, terdakwa Deni Priyanto (37)
mengajukan banding atas putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
Baca: Pemutilasi PNS Asal Bandung di Banyumas Divonis Hukuman Mati
Baca: Pelaku Mutilasi PNS di Banyumas Divonis Mati, Terbukti Pembunuhan Berencana dan Menyembunyikan Mayat
Baca: Bupati Banjarnegara Memaafkan Penghina Namanya di Media Sosial
Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa,
Ibunda dari Deni Priyanto, Tini (66) mengajukan sendiri surat banding ke PN Banyumas, pada Senin (6/1/2020).
Tini mengirim dan berangkat langsung dari
Desanya di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
"Surat diantarkan ibunya terdakwa Deni.
Intinya adalah mengajukan banding," ujar Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi saat dihubungi Tribunbanyumas.com.
Tri Wahyudi tidak mengetahui secara persis isi surat yang disampaikan Tini.
"Saya tidak mengetahui surat tersebut ditandatangani langsung oleh terdakwa Deni atau orang lain," imbuhnya.
Setelah pengajuan banding akan segera membuat akta banding.
Pihaknya akan segera memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.
Hukuman itu dijatuhkan setelah pada hari Minggu 7 Juli 2019 lalu Deni membunuh teman wanitanya, Komsatun saat sedang berhubungan intim di sebuah rumah kos di Bandung.