News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore.

Peran ZH, berbaring di samping korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.

Setelah korban tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban untuk memastikan korban telah terbunuh.

Begitu yakin korban sudah meninggal, JP dan RF membawa mayat korban dan akan membuangnya di daerah Brastagi.

RF mengendarai motor, sedangkan JP yang membawa mayat korban mengendarai mobil Prado BK 77 HD.

Sekitar pukul 06.30 WIB kedua pelaku menemukan jurang yang dijadikan TKP pembuangan mayat korban, JP pun mengehentikan mobil yang dikendarainya di sisi jurang.

JP kemudian melompat dari mobil dalam kondisi mesin menyala dan perseneling di posisi D sehingga mobil berjalan secara otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit.

Seusai melakukan aksinya, JP segera naik ke motor JF dan segera melarikan diri karena ketakutan tepergok warga.

2. Otak pembunuhan

Zuraida Hanum istri hakim Jamaluddin menangis saat jasad suaminya tiba rumah mertuanya di Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. (Rizwan/Serambinnews.com)

Masih dilansir dari Tribun-Medan.com, berdasarkan penyidikan polisi, otak pembunuhan Jamaluddin adalah ZH yang merupakan istri korban.

Sebelumnya, ZH terlihat begitu berduka saat jasad suaminya disemayamkan di rumah mertuanya.

Meskipun menunjukkan ekspresi yang demikian, ZH sejak awal sudah dicurigai memiliki keterlibatan atas kematian Jamaluddin yang tidak wajar.

Setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif, ZH pun terbukti terlibat pembunuhan Jamaluddin.

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan."

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dikutip dari Tribun-Medan.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini