TRIBUNNEWS.COM - Misteri kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin telah terkuak.
Jamaluddin menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku.
Diketahui, alah satu pelaku yang juga bertindak sebagai otak pembunuhan adalah istri korban, Zuraida Hsnum.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, motif pembunuhan Jamaluddin untuk sementara masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dugaan sementara, motif pembunuhan adalah masalah rumah tangga.
"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga. Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," kata Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dikutip dari Tribun-Medan.com.
Berikut ini fakta-fakta pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.
1. Kronologi pembunuhan
Pelaku pembunuhan yakni Zuraida Hanum (ZH), Jefri Pratama (JP), dan Reza Fahlevi (RF), pada Jumat (28/11/2019) sekitar pukul 19.00 berkumpul di rumah korban.
ZH pun memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk melakukan eksekusi pembunuhan di lantai 3 rumah korban.
Kemudian, pada Sabtu (29/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, ZH bersama-sama dengan JP dan RF menuju kamar korban.
Sesampainya di kamar korban, korban tengah tertidur lelap dengan anak perempuannya.
ZH mengambil posisi berada di antara anaknya dan Jamaluddin, kemudian RF yang berada disisi kasur mengambil kain lalu membekapkan kain ke bagian hidung dan mulut korban.
Sementara korban meronta-ronta, JF naik ke kasur dan memegang kedua tangan korban.