News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Fakta Pembunuhan Hakim Medan Jamaluddin, Korban Dibunuh Istri Kemudian Dibuang ke Jurang

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah Jamaluddin, hakim PN Medan yang diduga korban pembunuhan ketika dibawa untuk dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nigan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Sabtu (30/11/2019) sore.

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan," kata Irjen Pol Martuani.

Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit (HO)

6. Pelaku pembunuhan Jamaluddin terancam hukuman mati

Irjen Pol Martuani menyebutkan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ketiganya pun terancam hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

(Tribunnews.com/R Agustina)(Tribun-Medan.com/Victory Arrival Hutauruk/Muhammad Fadli Taradifa/Muhammad Anil Rasyid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini