TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang naik hingga dua kali lipat sangat berdampak luas.
Pasalnya, Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang merupakan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu masyarakat turut kena imbasnya.
Seperti halnya salah satu pemda yakni Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), di bawah kepemimpinan Bupati James Sumendap (JS).
Secara terang-terangan, dirinya mengatakan bahwa kerja sama dengan BPJS terlalu mahal dan sangat tidak mungkin dilanjutkan.
"Kenaikan BPJS terlalu mahal, impossible untuk dilanjutkan.
Memang kami punya anggaran untuk itu, akan tapi tidak memproyeksi pembayaran yang sudah diperkirakan naik dua kali lipat seperti sekarang," pungkas James Sumendap saat diwawancarai awak media, Rabu (08/01/2019) kemarin di depan Kantor Bupati Mitra, Sulawesi Utara.
Kendati demikian, hal ini tidak dibiarkan begitu saja dan bantuan yang sudah dianggarkan, bakal tetap dijalankan. Pihaknya bakal mencari solusi lain untuk mengatasi hal ini.
"Saya harap jangan ribut dulu terkait masalah BPJS Jamkesda. Karena bukan kewajiban daerah untuk membiayai. Akan tetapi, namun ini kebijakan Bupati untuk meng-cover biaya 100 persen tersebut.
Ketika biaya ini naik maka kami juga akan mencari kebijakan lain sebagai solusi," tandas JS.
Lanjut dijelaskannya, pihaknya bakal mencoba menghubungi dan bekerja sama dengan beberapa yayasan kesehatan, misalnya rumah sakit Bethesda dan Gunung Maria.