TRIBUNNEWS.COM - Terungkap dua eksekutor dan peran Zuraida Hanum di kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin.
Teka-teki pembunuhan itu berhasil diungkap Polda Sumut dan Polrestabes Medan selama 40 hari.
"Sebagaimana diketahui peristiwa terjadi pada (28/11/2019) dan jenazah ditemukan pada (29/11/2019) di Kutalimbaru, Deli Serdang. Kurun waktu yang cukup panjang dan hari ini ke-40," imbuh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.
Lebih lanjut, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini sempat membuat tim penyidik kesulitan karena pembunuhan dilakukan rapi dan terencana.
Masalah yang dihadapi penyidik yakni dukungan alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tak biasa.
Hal tersebut membuat Polda Sumut meminta bantuan dari Mabes Polri.
"Kami menduga, ini dugaan yang akan dibuktikan oleh penyidik, adalah masalah rumah tangga. Sehingga terjadilah kasus ini. Masalah yang dihadapi penyidik adalah masalah dukungan alat bukti. Karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa," beber Martuani.
Martuani menilai, pembunuhan Hakim PN Medan itu rapi karena tanpa alat bukti dan kekerasan di tubuh korban.